Soal Penolakan Pembangunan Gereja Toraja, Jemaat Bukit Harapan Bilang Begini

Soal Penolakan Pembangunan Gereja Toraja, Jemaat Bukit Harapan Bilang Begini
Pada lokasi ini sebelumnya terpasang spanduk penolakan warga untuk pembangunan gereja. (Ist)

SAMARINDA – Majelis Gereja Toraja Jemaat Bukit Harapan Loa Janan angkat bicara terkait aksi penolakan warga Kelurahan Sungai Keledang atas rencana pembangunan gereja di Jalan Abdul Sani Gani, RT 24 Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Penolakan itu dianggap wajar terjadi.

“Wajar saja, tidak mungkin semua orang harus setuju dengan hal itu. Sampai saat ini kami sedang berproses perizinan pembangunan tempat ibadah kami,” ungkap Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Bukit Harapan Loa Janan Cabang Kebaktian Sungai Keledang, Meliasni Panggalo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024).

Meliasni menjelaskan, kegiatan ibadah mereka selama tiga tahun ini telah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Hingga para jemaat bergotong royong mengumpulkan dana untuk dapat membeli bangunan tersebut.

Baca Juga  Prabowo Minta Maaf pada Masyarakat Aceh Tamiang, Akui Pemerintah Kesulitan Tangani Bencana

Terkait rekomendasi yang diberikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada pihak gereja, Meliasni mengatakan pihak gereja telah memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh FKUB.

“Karena kami berjalan mengikuti aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan tempat ibadah. Sementara ini, sudah keluar rekomendasi FKUB, tidak mungkin FKUB tidak akan turun kalau tidak kamu penuhi semua urusan administrasi,” tegas Meliasni.

Dia juga membeberkan, saat melampirkan persyaratan berkas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah Bab IV Pendirian Rumah Ibadah, Pasal 14 telah memenuhi kuota permintaan.

Baca Juga  DP2KB Gelar Pemilihan Duta Genre 2024 sebagai Role Model Kalangan Remaja

“Jumlah yang kami himpun lebih dari 100, karena menurut SKB ialah minimal 90 jemaat yang menggunakan tempat ibadah, dan paling sedikit 60 pendukung masyarakat setempat. Kami telah memenuhi kuota. Itupun kami ambil seperlunya saja, dan masih banyak KTP yang tidak terlampir,” bebernya.

Saat ditanya mengenai keberatan warga terhadap pembangunan gereja, ia menyebutkan selama beribadah pihaknya tidak ada menemukan masalah. Dia menyampaikan penolakan warga tersebut adalah saat pihak jemaat ingin mendirikan gereja.

Baca Juga  DPRD Kaltim Desak PT EUP Tanggung Jawab atas Jalan Rusak dan Kerusakan Bakau

“Kami saat melakukan ibadah selalu izin kepada pihak RT setempat, dan mendapatkan izin dari mereka. Untuk perihal penolakan itu bisa langsung tanya ke warga langsung, karena kami terus berproses dalam tahap pembangunan gereja,” tutup Meliasni. (nta)