KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus perbuatan asusila yang melibatkan pasangan LGBTQ di wilayahnya. Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima petugas dari seorang warga pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 20.00 Wita.
Menurut informasi yang diterima, ada pasangan gay yang diduga menyebarkan konten tidak pantas melalui media sosial (medsos) di Kecamatan Loa Kulu.
Warga yang melaporkan kejadian tersebut, yang enggan disebutkan identitasnya, mengirimkan bukti berupa konten yang ditemukan di akun Instagram pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Marliansyah Bin Johansyah, warga Desa Jongkang, yang merupakan pemilik akun Instagram @beat_9x. Pelaku diduga menyebarkan konten asusila melalui akun pribadinya,” jelas AKP Elnath.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa Marliansyah sudah terlibat dalam hubungan sesama jenis selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan menyebarkan video tidak senonoh di akun Instagram miliknya,” kata AKP Elnath.
Atas perbuatannya, Marliansyah dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Loa Kulu dan akan menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku. (fjr)
kampungbet situs gacor











