Faskes di PPU Diimbau Serius Kelola Limbah Medis Secara Mandiri

Foto : Ilustrasi limbah medis. (Istimewa)

PENAJAM – Pengelolaan limbah medis di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. DLH menegaskan bahwa penanganan limbah medis tidak termasuk dalam tanggung jawab langsung mereka, melainkan menjadi kewenangan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menyampaikan bahwa rumah sakit dan puskesmas di PPU telah menjalin kerja sama dengan perusahaan khusus untuk pengelolaan limbah berbahaya tersebut.

“DLH tidak menangani limbah medis seperti jarum suntik atau bahan infeksius. Itu semua dikelola oleh perusahaan yang telah bermitra dengan rumah sakit dan puskesmas,” ungkap Kamaruddin pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga  Motivasi Kafilah di ajang MTQ, Pemkab Kukar Siapkan Hadiah Umrah

Ia menambahkan bahwa biaya pengelolaan limbah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing fasilitas kesehatan. Limbah medis biasanya dikumpulkan maksimal selama tiga bulan, sebelum akhirnya diangkut ke fasilitas pengolahan di luar daerah.

“Saat ini belum ada fasilitas pengolahan limbah medis di Penajam, jadi semuanya dibawa ke Balikpapan. Prosesnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jenis sampah lainnya seperti sampah rumah tangga atau non-infeksius, DLH tetap melaksanakan pengangkutan secara rutin. Menurut Kamaruddin, rumah sakit dan puskesmas sudah mulai melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik, yang sangat membantu proses pengangkutan.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Tindaklanjuti Laporan Dugaan PHK Sepihak di Sektor UMKM

“Pemilahan sampah sangat penting dan kami mengapresiasi rumah sakit yang sudah mulai menerapkannya. Sampah-sampah nonmedis tetap kami angkut,” ucapnya.

DLH PPU juga terus mendorong peningkatan kesadaran dari seluruh fasilitas kesehatan, termasuk klinik-klinik swasta, untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah medis maupun limbah biasa.

“Kesadaran semua pihak sangat diperlukan agar pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan dan tidak mencemari lingkungan,” tuturnya.

Ia berharap praktik pengelolaan sampah sesuai regulasi ini bisa menjadi standar bagi seluruh fasilitas kesehatan di PPU demi menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Adv/Zu)