
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang pekerja di salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Samarinda. Pembahasan dilakukan melalui rapat bersama pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan tersebut ditemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya terkait belum adanya perjanjian kerja tertulis, persoalan pembayaran hak pekerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti aspek jam kerja yang perlu disesuaikan dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai lembur apabila pekerja menjalankan tugas melebihi batas waktu kerja normal.
Menurut Sri, perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Meskipun usaha masih dalam tahap berkembang, kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, DPRD juga mendorong Disnaker Samarinda untuk terus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan yang masuk, sekaligus memastikan terciptanya hubungan kerja yang adil dan harmonis antara pekerja dan perusahaan di Kota Samarinda. (adv/zu)












