Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Bodong hingga Miliaran

Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Bodong hingga Miliaran
Pelaku berinisial AZ (20) saat diamankan Polsek Muara Jawa di Paser. (ist)

KUTAI KARTANEGARA – Upaya Polsek Muara Jawa mengurai laporan warga terkait investasi bodong akhirnya membuahkan hasil. Seorang perempuan muda berinisial AZ (20) ditangkap setelah diduga menjadi otak penipuan berkedok investasi “Dana Pinjaman Handil” yang menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menyebut kasus ini awalnya terungkap setelah seorang korban Anisa Nilam Sari melapor ke Polsek pada 9 Desember. Korban mengaku menyetor dana melalui dua transaksi berbeda, masing-masing Rp3,5 juta pada 17 Juni dan Rp30 juta pada 3 Juli 2025, setelah tergiur iming-iming keuntungan 50 persen.

Baca Juga  Proyek Berisiko Tinggi, Gubernur Kaltim Tegaskan Pekerja IKN Harus Dilindungi

“Dana yang dijanjikan akan kembali tidak kunjung diberikan. Ketika ditagih, terlapor malah menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Kapolsek.

Dari laporan awal itu, kerugian korban tercatat mencapai Rp33,5 juta, dan setelah pemeriksaan saksi lain, totalnya naik menjadi Rp48,5 juta. Pengembangan penyelidikan kemudian membuka fakta mengejutkan, jumlah korban jauh lebih banyak. Sedikitnya 51 orang tercatat menjadi korban skema investasi fiktif tersebut.

“Kasus ini viral di media sosial, dan dari situ kami menemukan banyak warga yang mengalami kerugian serupa,” tambahnya.

Baca Juga  Miris, Bocah Lima Tahun Diduga Dicabuli Pamannya Sendiri yang Baru Tamat SMA

Mengetahui kasusnya menyebar luas, terlapor sempat melarikan diri ke Sulawesi. Namun pelariannya berakhir setelah tim gabungan Reskrim Polsek Muara Jawa, Resmob Polrestabes Makassar, dan Resmob Polres Paser membekuknya di Longikis, Kabupaten Paser, pada Kamis (25/12/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM Mandiri Gold, dan satu unit telepon genggam. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polsek Muara Jawa masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor guna kepentingan proses hukum,” tegas I Wayan Edi. (fjr)