Utang Pemkab Kukar Belum Dibayar, Bupati Menghadap Kemenkeu untuk Cari Solusi

Utang Pemkab Kukar Belum Dibayar, Bupati Pergi Menghadap Kemenkeu untuk Cari Solusi
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus menuntaskan beban kewajiban kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar. Besarnya angka tersebut membuat Bupati Aulia Rahman Basri dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Kamis (12/2/2026). 

Dia akan menghadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mencari skema penyelesaian yang disetujui pemerintah pusat. Langkah ini akan menjadi penentu apakah janji Pemkab Kukar untuk melunasi utang pihak ketiga pada Maret 2026 bisa direalisasikan atau kembali mundur.

Aulia memastikan bahwa proses review internal oleh Inspektorat Daerah telah selesai. Dokumen ini menjadi dasar negosiasi dengan Kemenkeu, sebagaimana arahan pada pertemuan sebelumnya.

Baca Juga  Pedagang Pasar Induk Penajam Mulai Terapkan Pembayaran Digital

“Waktu audiensi pertama, kami diminta selesaikan dulu review. Sekarang sudah selesai dan itu yang kami bawa untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya saat diwawancarai di Pendopo Bupati, Rabu (11/2/2026).

Review tersebut memfinalkan total kewajiban Pemkab Kukar kepada pihak ketiga sebesar Rp820 miliar. Angka ini yang akan dibahas skema pembayarannya agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Pemkab Kukar menyiapkan dua alternatif untuk dibahas bersama pemerintah pusat yakni pemanfaatan mekanisme kurang bayar pemerintah pusat ke daerah atau skema pinjaman perbankan, yang memerlukan rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  PPU Awasi Ketat Penjualan Hewan Kurban di 45 Titik Jelang Iduladha

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa detail teknis bukan hal yang perlu diperdebatkan publik. Fokus utama Pemkab adalah memastikan kewajiban kepada rekanan dapat segera dituntaskan.

“Yang penting bagi teman-teman kontraktor adalah pembayaran bisa terealisasi. Soal mekanisme, itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Aulia menilai penyelesaian utang ini sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan kontraktor, tetapi juga memastikan proyek pembangunan tidak terganggu serta mendukung perputaran ekonomi lokal.

Pemkab Kukar tetap menargetkan pelunasan pada Maret 2026, meski realisasinya kini bergantung pada keputusan pemerintah pusat atas skema yang akan disetujui. (fjr)