KUTAI KARTANEGARA – Lebih dari 25 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat mendadak berstatus nonaktif. Kondisi ini membuat pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan bergerak cepat melakukan sosialisasi serta penyiapan mekanisme reaktivasi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Sosialisasi tersebut digelar di aula Dinas Sosial Kukar pada Selasa (3/3/2026). Turut dihadiri BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, para Kasi Kesra, serta pengelola Puskesos dari seluruh kecamatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar Ika Irawati menyebut perubahan status nonaktif pada Februari 2026 mencapai 25.343 peserta, sehingga membutuhkan langkah percepatan.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memberikan sosialisasi dan informasi terkait status kepesertaan PBI JK. Perubahan status ini perlu dipahami bersama agar penanganannya tidak salah langkah,” ujarnya.
Menurut Ika, peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat difasilitasi untuk proses reaktivasi, terutama jika fasilitas kesehatan memberikan surat keterangan sakit atau diagnosis sebagai dasar pengajuan.
“Jika ditemukan peserta nonaktif yang membutuhkan layanan, fasilitas kesehatan bisa menerbitkan surat keterangan sakit agar desa atau Dinas Sosial segera memproses reaktivasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Rinda Desianti memaparkan jumlah peserta nonaktif berdasarkan data terbaru bahkan meningkat menjadi 25.743 jiwa, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Samboja, dan Loa Janan.
Rinda menjelaskan, penyebab utama nonaktifnya kepesertaan adalah perubahan desil kesejahteraan berdasarkan pemadanan data dengan pusat, termasuk data BPS, perbankan, OJK, dan pertanahan.
“Peserta yang sebelumnya masuk desil 1–5 bisa berubah ke desil 6–10 setelah verifikasi data pusat. Ini yang membuat status kepesertaan bergeser menjadi nonaktif,” ujarnya.
Dengan batas waktu reaktivasi hanya sampai April 2026, tiga instansi yakni BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan sepakat mempercepat sosialisasi dan pemetaan peserta.
“Kesepakatan kami adalah memprioritaskan peserta yang sakit, khususnya penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, diabetes, dan stroke,” tegas Rinda.
Dinsos mencatat kuota PBI JK yang dibiayai APBD Kukar mencapai 216 ribu jiwa. Jika kuota terpenuhi, peserta lainnya akan masuk daftar tunggu. Karena itu, musyawarah desa/kelurahan dianggap menjadi tahap penting sebelum pengajuan dilakukan melalui aplikasi CNG.
“Yang sakit akan diprioritaskan. Untuk peserta sehat tetap bisa diajukan selama masuk SK PBI, namun tidak menjadi prioritas utama,” tambah Rinda. (fjr)












