Ultimatum Mendadak Penertiban Tahura, Otorita IKN Resahkan Masyarakat Samboja Barat

Inspeksi yang dilakukan Satpol PP Kukar ke Warung Panjang Bukit Soeharto dalam rangka menindak lanjuti surat perintah OIKN beberapa waktu lalu. (Dok. Satpol PP Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Keresahan menyelimuti warga di dua kelurahan Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka. Setelah terbitnya surat peringatan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memerintahkan penghentian aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 itu memberi tenggat waktu hingga 30 April 2026. Bagi sebagian warga, ultimatum tersebut terasa mendadak bahkan mengancam ruang hidup yang selama ini mereka tempati dan jadikan sumber penghidupan.

Kegelisahan itu mendorong warga mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kutai Kartanegara. Kemudian, pada Senin (27/4/2026), DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Otorita IKN, pemerintah daerah, serta perwakilan warga dari dua kelurahan terdampak di Samboja Barat.

Dalam forum itu, garis kebijakan mulai terlihat, meski belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa batas waktu 30 April tetap berlaku.

Namun, dia memberikan penjelasan yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat resmi. Penertiban ditujukan hanya untuk bangunan dan aktivitas baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022.

“Bangunan baru atau kebun baru yang muncul setelah adanya IKN itu yang akan ditertibkan. Untuk warga lama, tidak ada niat pengusuran,” kata Edgar usai RDP.

Baca Juga  Pemkab Kukar Sediakan Gerai Vaksinasi di Sejumlah Objek Wisata Selama Libur Lebaran

Menurut dia, warga yang telah lama bermukim justru akan diposisikan sebagai bagian dari masyarakat IKN. Otorita, kata Edgar, membuka sejumlah skema solusi, mulai dari perhutanan sosial hingga kemitraan konservasi. Bahkan opsi perubahan status kawasan juga dimungkinkan, meski bukan kewenangan langsung Otorita.

“Semua akan melalui musyawarah dengan pemerintah daerah. Tidak bisa instan, karena perlu pendataan dan penyesuaian,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut justru membuat timbulnya persoalan baru yakni minimnya komunikasi sejak awal. Camat Samboja Barat Burhanuddin mengaku, pihaknya tidak pernah menerima tembusan surat tersebut. Dia baru mengetahui adanya rencana penertiban setelah warga mengadu.

“Kami pemerintah kecamatan tidak pernah ditembuskan. Kelurahan juga tidak. Jadi kami tahu setelah warga resah,” katanya.

Ketiadaan informasi resmi itu, menurut Burhanuddin, memicu kebingungan di lapangan. Surat yang beredar tidak menjelaskan batas wilayah maupun kriteria warga yang terdampak.

Akibatnya, masyarakat kesulitan membedakan apakah mereka termasuk kategori yang akan ditertibkan atau tidak.

“Suratnya tidak spesifik. Tidak ada penjelasan titik wilayah, tidak ada pembeda antara penghuni lama dan baru. Ini yang membuat masyarakat waswas,” tuturnya.

Baca Juga  Polda Kaltim Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dari Apartemen di Balikpapan

Di sisi lain, DPRD Kukar berupaya mengambil posisi penengah. Ketua DPRD Ahmad Yani menyatakan, lembaganya memahami keresahan warga sebagai bagian dari tanggung jawab politik mereka.

Dia memastikan telah meminta klarifikasi kepada Otorita IKN dan mendorong agar penegakan aturan difokuskan pada aktivitas ilegal serta perambahan baru.

“Yang ditertibkan adalah bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang merusak lingkungan. Itu yang kami sepakati,” kata Yani.

Dia juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang melibatkan masyarakat, seperti program perhutanan sosial atau pengembangan pariwisata berbasis kehutanan. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih menjanjikan dibanding sekadar penertiban.

“Kami tidak ingin ada kesan masyarakat diusir atau diintimidasi. Tujuannya harus untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Bagi warga, forum RDP menjadi ruang pertama untuk menyampaikan kegelisahan secara terbuka. Sri Wahyuni, salah satu perwakilan warga, mengatakan setidaknya ada 38 warung di kawasan Warung Panjang yang terdampak langsung.

Namun, dampaknya tidak berhenti pada aktivitas usaha tetapi tempat tinggal juga ikut terancam. Dia mengungkapkan, keresahan mulai memuncak sejak kedatangan Satgas Otorita IKN pada 20 April, disusul surat resmi sehari kemudian.

“Kami kaget karena tiba-tiba ada surat. Tidak ada penjelasan sebelumnya, makanya kami minta rapat,” kata Sri.

Baca Juga  Dinas PU Kukar Temukan Kerusakan pada Rel Gondola Jembatan Martadipura

Dia menyebut, RDP memberi sedikit kelegaan karena aspirasi warga akhirnya didengar. Namun, kepastian nasib mereka masih bergantung pada kebijakan lanjutan.

“Kami berharap solusi yang disampaikan benar-benar dipertimbangkan dan adil bagi kami,” ujar Sri.

RDP tersebut pada akhirnya menghasilkan satu penegasan penting yakni penertiban yang akan dilakukan Otorita IKN pada 30 April 2026 tidak menyasar seluruh warga yang bermukim di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Penindakan difokuskan pada bangunan dan aktivitas baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022. Sementara warga yang telah lama tinggal di kawasan itu tidak menjadi target penggusuran.

Penjelasan itu sekaligus menjadi titik terang atas keresahan yang sebelumnya muncul akibat isi surat peringatan yang dinilai belum rinci. (fjr)