Guru SD di Balikpapan Dikeroyok Usai Tegur Siswa Merokok, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Tangkapan layar CCTV momen terjadinya pengeroyokan yang dialami guru SD.

BALIKPAPAN – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MA (31) di Balikpapan Timur. Dua di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu tersangka dewasa berinisial JS telah ditahan.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mulai dari menerima laporan korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi hingga menggelar perkara.

“Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang tersangka, terdiri atas satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan,” ujar Chusen, Senin (27/7/2026).

Baca Juga  Lawan 10 Pemain Timor Leste, Indonesia Menang 3-0 di Laga Kedua Piala AFF 2026

Menurut Chusen, peristiwa itu berawal saat korban menegur seorang siswa yang diduga merokok. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan. Hasil visum bersama keterangan para saksi menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, Chusen mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

Baca Juga  Dispar Kukar Imbau Pengelola Wisata Perhatikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.

Sebelumnya, guru PJOK SD berinisial MA diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Teritip, Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026). Peristiwa bermula saat korban menegur sejumlah siswa SMK yang merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Mulawarman.

Usai mendapat teguran, korban diduga dibuntuti tiga siswa bersama orang tua dan paman salah satu siswa hingga ke rumahnya. Di lokasi tersebut, paman salah satu siswa diduga lebih dahulu memukul korban, kemudian diikuti tiga siswa lainnya hingga korban mengalami luka.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja, Bupati Kukar Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi hingga Fungsional

Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur dan menjalani visum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (zu)