456 Hektare Lahan Terbakar, Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla

Petugas berupaya memadamkan api Karhutla di Kutai Barat. (Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Hingga Minggu (30/8/2026), polisi menangani 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar total area seluas 456,19 hektare di wilayah Kaltim.

Dari puluhan kasus tersebut, penyidik resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sementara itu, 10 perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan 24 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera.

Baca Juga  Ratusan Anak Samarinda Ikuti Khitanan Gratis di Momen Hari Disabilitas Internasional

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko besar terhadap keselamatan warga dan lingkungan, serta ada sanksi pidananya,” kata Tedy, Senin (31/8/2026).

Sebaran Kasus Karhutla di Kaltim:

  • Polres Kutai Kartanegara & Polres Paser: Masing-masing 8 kasus.
  • Polresta Samarinda: 6 kasus.
  • Polres Berau & Polres PPU: Masing-masing 3 kasus.
  • Polres Kutai Barat: 2 kasus.
  • Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutim, Polres Bontang, Polresta Balikpapan: Masing-masing 1 kasus. (Polres Mahakam Ulu belum mencatat adanya kasus karhutla).

Guna menekan potensi kebakaran baru, Polda Kaltim meningkatkan patroli terpadu dan koordinasi bersama TNI, Manggala Agni, BPBD, serta pemerintah daerah. Polisi mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan metode pembakaran.

Baca Juga  Penalti Leo Lelis Menangkan Borneo FC 1-0 Saat Jamu PSM Makassar

Warga yang melihat aktivitas pembakaran atau titik api liar diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat sebelum meluas. (zu)