Eks Bupati PPU AGM Bebas, Wajib Lapor dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (jaket putih) melakukan proses administrasi pembebasan bersyarat. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), resmi menghirup udara bebas secara bersyarat dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (31/8/2026). Kepulangan politisi tersebut diwarnai pemandangan menarik saat jajaran pengemudi ojek online (ojol) datang meramaikan proses penjemputannya.

Kalapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi AGM telah diterima dan langsung dieksekusi pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA.

“SK-nya baru kami terima hari ini dan langsung dilaksanakan. AGM resmi diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani pembimbingan lanjutan,” ujar Andri.

Baca Juga  Pemkab Paser Salurkan Bantuan Pangan, Pendidikan, dan Olahraga untuk Warga Rantau Buta

Meski sudah berada di luar jeruji besi, AGM memikul sejumlah kewajiban dan pembatasan hukum hingga masa percobaannya berakhir pada 2030 mendatang.

AGM berstatus sebagai klien Bapas dan diwajibkan melapor diri secara berkala satu bulan sekali Kemudian jika kembali melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum selama masa percobaan, status bebas bersyaratnya bakal dicabut dan ia harus menjalani sisa masa tahanan penuh.

Sesuai amar putusan pengadilan, hak AGM untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.

Baca Juga  Ranperda PUG Masuk Tahap Laporan Akhir

Di sisi lain, Lapas Balikpapan memastikan seluruh kewajiban finansial akibat kasus korupsi yang menjeratnya telah dilunasi. AGM tercatat sudah menyetorkan denda sebesar Rp600 juta dan uang pengganti (UP) mencapai lebih dari Rp11 miliar ke kas negara melalui penyidik KPK.

“Untuk pembebasan bersyarat ini, Lapas menangani administrasi pengeluaran, Bapas melakukan pembimbingan, dan Kejaksaan bertindak sebagai pengawas,” tutup Andri.

Sebagai informasi, AGM sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 atas kasus korupsi dan dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (zu)