KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tekanan fiskal akibat dana kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya diterima.
Dari dana kurang salur yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3 triliun. Setelah dikurangi kelebihan salur sekitar Rp600 miliar, masih terdapat hak daerah sekitar Rp2,4 triliun.
Namun, hingga kini baru sekitar 40 persen yang diperkirakan telah tersalurkan. Jika dihitung dari Rp2,4 triliun, nilainya sekitar Rp960 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp1,44 triliun yang belum diterima.
Persoalannya, Pemkab Kukar belum mendapat kepastian kapan sisa dana tersebut akan disalurkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, Jumat (4/9/2026).
“Itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian (kurang salur DBH) bahwa akan disalurkan lagi. Kalau persentasenya sih mungkin baru sekitar hampir 40 persen. Sementara dana kurang salur kurang lebih Rp2,4 triliun,” kata Sunggono.
Ketidakpastian penerimaan transfer tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemkab Kukar dalam membiayai belanja daerah.
“Kalau karena dana transfernya tak terpenuhi, jelas terkoreksi. Belanjanya pun pasti terkoreksi,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Kukar kembali meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Sunggono mengatakan arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD agar belanja yang tidak prioritas kembali dievaluasi.
“Dari pihak bupati kita meminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Tekanan fiskal tersebut juga terjadi ketika Pemkab Kukar masih memiliki kewajiban kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar pada 2026.
Sunggono mengatakan pembayaran kewajiban tersebut kini telah mendekati 80 persen. Pemkab Kukar juga menyisihkan sebagian DBH yang diterima untuk mencicil kewajiban tersebut.
“Kalau hutangnya sudah dibayar hampir mencapai 80 persen. Jadi kita setiap ada DBH yang disalurkan ke kita, Bapak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10-20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada Bankaltimtara,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kukar harus menyesuaikan kembali struktur APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah tidak hanya menghadapi ketidakpastian penerimaan DBH, tetapi juga harus menjaga kemampuan membayar kewajiban daerah.
Sunggono mengatakan rancangan perubahan KUA-PPAS tetap disampaikan sebagai bagian dari proses penyesuaian APBD terhadap perubahan kondisi fiskal dan kebijakan anggaran.
Namun, struktur anggaran masih dapat berubah mengikuti perkembangan realisasi transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berharap pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD dapat menghasilkan struktur anggaran yang lebih realistis, dengan belanja yang tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
“Kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja. Merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Sunggono. (fjr)












