SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 telah menyelesaikan tahap finalisasi seluruh pasal. Bapemperda DPRD Samarinda kini tinggal menyempurnakan rumusan sebelum raperda masuk ke tahapan berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi dilakukan dengan mencocokkan kembali setiap rumusan pasal dengan hasil pembahasan dan usulan yang telah disepakati sebelumnya.
“Poin utamanya kita sudah finalisasi semua pasal-pasal yang ada. Yang kita bahas sudah kita sepakati bersama, tinggal penyempurnaan saja,” ujar Kamaruddin, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, rapat finalisasi tersebut tidak mengubah substansi materi yang sebelumnya telah dibahas. Bapemperda hanya memastikan rumusan dalam setiap pasal telah sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya.
“Tidak ada perubahan. Pembahasan sebelumnya kita rapat kembali dan mencocokkan apakah sudah sesuai dengan usulan-usulan yang sebelumnya,” katanya.
Kamaruddin menyebut proses finalisasi berjalan relatif lancar karena materi raperda telah dibahas dalam tahapan sebelumnya. Karena itu, rapat kali ini tidak banyak diwarnai perdebatan.
“Tidak terlalu banyak perdebatan,” jelasnya.
Dengan seluruh pasal telah disepakati, tahap selanjutnya adalah penyempurnaan rumusan. Setelah itu, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025–2045 akan diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (zu)












