Diskominfo Kukar Imbau Masyarakat Periksa Keanggotaan Parpol di Situs KPU

Diskominfo Kukar Imbau Masyarakat Periksa Keanggotaan Parpol di Situs KPU
Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto. (Humas Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) diimbau melakukan pemeriksaan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Imbauan ini disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkaitan ditemukannya beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) di Kukar yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Fakta ini ditemukan sendiri oleh Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto. Saat melakukan pengecekan pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, didapatkan data nama Dafip tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.

Baca Juga  Kalahkan Honduras 2-1, Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Putaran Final Piala Dunia FIFA

“Hal ini dirasakan potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS yang melarang keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas,” bebernya.

Untuk itu Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota parpol calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar. (xl)