JAKARTA – Sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Bharada Richard Elizer terkait penembakan dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung, Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ungkap Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Namun hukuman adminsitratif tetap dijatuhkan pada Eliezer karena terbukti melanggar sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.
“Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” terang Ramadhan.
Sebelumnya dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Lantaran dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana.
Eliezer dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (xl)












