Asik Nyabu, Pelaku Curat Diringkus Satreskrim Polres Kukar

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh pelaku di Mapolres Kukar, Sabtu (2/4/2022). (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Yang mengambil barang-barang elektronik di rumah-rumah seputaran Tenggarong dan Samarinda.

“Modus operandi dengan cara mencongkel pintu jendela saat malam hari. Ada juga rumah kosong yang memanfaatkan kelengahan penghuni rumah. Sebelum melakukan aksinya pelaku sudah mempelajari kebiasaan rumah target,” beber Kasat Rekrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat.

Pelaku berinisial B (45) sempat melakukan aksi di salah satu rumah di Jalan AP Makunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang pada 26 maret 2022 bersama rekannya berinisal BD. Keduanya mengambil barang-barang milik korban PA berupa dua unit HP, satu unit Laptop, satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga  Sampaikan Amanat Bupati, Sekda Kukar Sebut Pemkab Komitmen Bekerja Lebih Keras

Atas laporan dari PA, kepolisian langsung mengejar pelaku. Kemudian B ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perumahan Palaran City Kota Samarinda pada Kamis (31/3/2022). Sementara BD masih dalam pengejaran.

“Pada saat penangkapan, tersangka B sedang menyabu menggunakan alat bong. Untuk narkobanya kamj akan koordinasi dengan Satreskoba Samarinda karena itu wilayah hukum mereka,” terang Gandha.

Baca Juga  Berbekal Kecubung, Pria Asal Loa Kulu Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Kepolisan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit HP dari 15 titik tempat perkara kejadian (TKP). Tersangka merupakan residivis tahun 2016 dengan kasus yang sama.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama Sembilan tahun penjara. (zu)