
SAMARINDA — Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti masih minimnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah titik di Kota Tepian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus meningkatkan risiko tindak kriminalitas di ruang publik.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian yakni kawasan Jembatan Mahkota yang hingga kini dinilai masih membutuhkan penerangan jalan memadai.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait percepatan pemasangan maupun perbaikan LPJU di sejumlah titik prioritas.
“Ini kebutuhan yang sangat mendesak terkait keamanan. Kita tidak ingin ada kejadian yang disebabkan oleh padamnya LPJU,” ujar Deni.
Menurutnya, persoalan penerangan jalan bukan hanya soal kenyamanan masyarakat, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan, terutama di kawasan dengan aktivitas lalu lintas tinggi.
Karena itu, Komisi III mendorong agar penambahan dan perbaikan LPJU menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Namun demikian, Deni mengakui realisasi program tersebut masih terkendala efisiensi anggaran sehingga pemerintah harus memilah program prioritas yang akan dijalankan terlebih dahulu.
“Jangan sampai kita menunggu ada kejadian baru kita selesaikan,” tegasnya.
Selain minimnya penerangan di sejumlah ruas jalan, DPRD Samarinda juga menyoroti kondisi infrastruktur LPJU yang dinilai sudah menua dan tidak lagi layak digunakan.
Sejumlah instalasi disebut telah berusia lebih dari 10 tahun, termasuk jaringan kabel bawah tanah.
“Kita juga melihat ada lampu-lampu lama yang strukturnya sudah tidak layak, termasuk kabel di bawah tanah yang usianya di atas 10 sampai 15 tahun, ini sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Samarinda telah meminta Dishub segera mengusulkan program peremajaan LPJU, baik untuk tiang penerangan maupun jaringan kelistrikan.
Dengan penerangan jalan yang memadai, DPRD berharap risiko kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas di ruang publik dapat ditekan. (adv/zu)












