Belum Lama Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Mendadak Ditahan Kejaksaan Agung

Belum Lama Dicopot dari BGN, Dadan Hidayana Mendadak Ditahan Kejagung 
Dadan saat digelandang Kejagung. (istimewa)

JAKARTA – Belum ada sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) malam, Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Dia tampak keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

Pantauan media di lokasi, Dadan terlihat dikawal petugas saat meninggalkan area pemeriksaan. Dirinya mengenakan atribut tahanan dengan tangan diborgol Kejagung sebelum dibawa menuju kendaraan yang sudah disiapkan. 

Baca Juga  Pastikan Warga Binaan Dapat Hak Pilih, Pj Gubernur Kaltim Kunjungi Lapas Samarinda

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang sebelumnya menggeledah kantor BGN. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sendiri di kompleks parlemen mengungkap salah satu faktor yang ditengarai menjadi sebab pencopotan Dadan.

Dadan, kata Dudung, diduga terlibat praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu membuat Presiden Prabowo Subianto berang dan mencopotnya dari jabatan kepala BGN, menggantikannya dengan Nanik S Deyang.

Baca Juga  Fuad Fakhruddin Apresiasi Peluncuran Mobil Pengendali Inflasi oleh Pemkot Samarinda

Menurut Dudung, Presiden Prabowo menerima berbagai informasi terkait pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian pemerintah. “Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ringkas Dudung. (xl)