JAKARTA – Belum ada sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) malam, Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Dia tampak keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
Pantauan media di lokasi, Dadan terlihat dikawal petugas saat meninggalkan area pemeriksaan. Dirinya mengenakan atribut tahanan dengan tangan diborgol Kejagung sebelum dibawa menuju kendaraan yang sudah disiapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang sebelumnya menggeledah kantor BGN. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sendiri di kompleks parlemen mengungkap salah satu faktor yang ditengarai menjadi sebab pencopotan Dadan.
Dadan, kata Dudung, diduga terlibat praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu membuat Presiden Prabowo Subianto berang dan mencopotnya dari jabatan kepala BGN, menggantikannya dengan Nanik S Deyang.
Menurut Dudung, Presiden Prabowo menerima berbagai informasi terkait pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian pemerintah. “Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ringkas Dudung. (xl)












