Beraksi Pakai Wig, Pencuri Gelang Emas Senilai Rp80 Juta Akhirnya Divonis 1 Tahun

Terdakwa TY menjalani sidang pembacaan vonis kasus pencurian gelang emas seberat 38 gram di Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada TY, pria yang menyamar sebagai perempuan untuk mencuri gelang emas seberat 38 gram senilai sekitar Rp80 juta di sebuah toko emas di Rapak Plaza.

Vonis yang dibacakan pada Jumat (7/8/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam Jayadi menyatakan TY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Kalahkan Australia 1-0, Timnas Indonesia Jaga Asa di Piala Asia U-23

“Menyatakan terdakwa TY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Andi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, hakim memutuskan gelang emas seberat 38 gram beserta surat emas milik Toko Perhiasan Emas Jaya dikembalikan kepada korban. Sementara wig atau rambut palsu yang digunakan terdakwa saat beraksi dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Covid-19 Kembali Terdeteksi di Kaltim, Masyarakat Diimbau Jaga Pola Hidup Sehat

Usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula pada Rabu (8/4/2026), saat TY datang ke Toko Perhiasan Emas Jaya di Rapak Plaza, Balikpapan Utara, dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan wig.

Saat itu, pelayan toko mengira terdakwa merupakan pembeli yang hendak mencari hadiah untuk orang tuanya. Setelah gelang emas seberat 38 gram dipakaikan di tangan terdakwa, TY tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa perhiasan tersebut.

Korban langsung mengejar sambil berteriak meminta pertolongan. Berkat bantuan petugas keamanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bundaran Rapak.

Baca Juga  Hadiri Upacara Melasti Umat Hindu, Bupati Kukar Ajak Jauhi Keserakahan

Dalam persidangan, TY mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang dan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. (zu)