Diketuai Sidney Rachel Junior, Pengurus Forum Anak Kaltim Periode 2021-2023 Dikukuhkan

Kegiatan pengukuhan Forum Anak Kaltim periode 2021-2023. (Foto: istimewa/DKP3A)

SAMARINDA – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengukuhkan Pengurus Forum Anak Kaltim, Jumat (5/11/2021). Dengan Sidney Rachel Junior diangkat sebagai ketua. Para pengurus dikukuhkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 463 K.358/2021 tentang Pembentukan Kelengkapan Forum Anak Nasional Tingkat Provinsi Kaltim 2021-2023.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pengembangan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Hal ini sesuai rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional, bahwa pemerintah akan membentuk dan mengembangkan wadah-wadah partisipasi anak.

“Tujuan dibentuknya Forum Anak untuk mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai potensi, minat dan bakat serta kemampuanya. Seperti mengembangkan ruang partisipasi anak, wadah penyaluran aspirasi anak, mempercepat proses pemenuhan hak anak dan membangun pranata pengembangan potensi anak,” ujar Soraya di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim.

Baca Juga  Syuting Film India, Wagub Kaltim Tawarkan Maratua dan Musem Mulawarman

Soraya menjelaskan, sampai akhir Oktober ini sudah terbentuk Forum Anak di sepuluh kabupaten/kota se Kaltim. Dari capaian yang telah diperoleh provinsi maupun kabupaten/kota diantaranya meraih beberapa penghargaan.

Di antaranya Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional Tahun 2011-2017, DAFA Award (FA Provinsi), Forum Anak Terbaik Nasional Tahun 2017 (FA Kota Balikpapan), Majalah Dinding Terbaik Nasional, Peserta Terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), dan APIFA Tingkat Nasional.

Sebagai agen perubahan, lanjut Soraya, Forum Anak bisa menjalankan perannya sebagai Pelopor yaitu menjadi agen perubahan, terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang terlibat melakukan perubahan lebih baik.

Baca Juga  Sekda Sri Wahyuni Pastikan Kaltim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2024

Kedua, Pelapor terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami atau melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak disekitarnya.

“Forum anak bisa melaporkan kepada dinas yang menangani permasalahan perlindungan anak, seperti Pusat Pembelajaran (Puspaga) maupun Unit Playanan Perempuan dan Anak (UPPA) jika sudah terjadi tindak kekerasan,” kata Soraya.

Dengan konsep 2P, Soraya berharap bisa menyelesaikan semua permasalahan anak, namun dibutuhkan aksi nyata untuk saling bergerak pada setiap bidang yang dikuasai.

“Kita butuh berbagi peran bersama dan perlu dukungan pemerintah dengan mengusung semangat Pelopor dan PElapor agar terus dilakukan dan disebarluaskan khususnya agen perubahan dari Forum Anak, sehingga bisa terus mengurangi permasalahan anak di Kaltim,” terang Soraya. (man)