SAMARINDA – Permasalahan tertundanya kompensasi karyawan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) belum menemukan titik terang. Adapun jumlah kompensasi kepada karyawan yang belum terbayarkan yakni mencapai Rp3 miliar yang diplot untuk 324 karyawan.
Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar di DPRD Kota Samarinda, Rabu (23/10/2024). “Kami terus mengupayakan untuk membayar kompensasi, nanti akan ada skema pembayaran di bulan Januari tahun depan karena operasi produksi di bulan November,” ungkap General Manager (GM) PT SLJ Eko Arief Suratmono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Basis Serikat Buruh Samarinda (Serinda) PT SLJ Cori menyebutkan, perjuangan karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka, khususnya terkait kompensasi yang mendapat Rp3 miliar kepada 324 karyawan masih belum terselesaikan.
“Hasil pembicaraan dengan DPRD Kota Samarinda mendukung perjuangan karyawan PT SLJ. Kompensasi bisa dibayar oleh perusahaan, namun hingga saat ini perusahaan masih menunggak,” ucap Cori.
Kendati demikian, kesepakatan antara pihak karyawan dan perusahaan sejak Maret 2024 lalu, hingga kini masih banyak ketidakjelasan dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami sebelumnya sudah mengajukan pertemuan, tetapi perusahaan tidak mau. Karena itu, kami meminta bantuan DPRD agar menegaskan perusahaan untuk segera membayar kompensasi kepada karyawan,” katanya.
Pihak karyawan PT SLJ menuntut perusahaan dapat membayar sebagian kompensasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan operasional.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan.
“Kami dari komisi juga mencarikan solusi, apabila prosesnya memakan waktu lama. Kami akan berbicara dengan pihak perusahaan agar kebutuhan dan kompensasi serikat buruh terselesaikan,” imbuh Novan.
Ditekankan, jika pihak perusahaan tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajiban mereka, maka DPRD akan memberikan rekomendasi resmi.
“Kami belum mengeluarkan surat rekomendasi, hanya notulensi rapat. Karena masing-masing pihak sebelumnya sudah memiliki perjanjian bersama. Tetapi, jika rekomendasi dikeluarkan, perusahaan wajib menjalankannya,” tandasnya. (nta)