SAMARINDA – Anggota Pansus Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan pihaknya tengah mengerjakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar modern. Raperda ini nantinya memudahkan pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) untuk mendapatkan pinjaman modal.
“Pada waktu saya sosialisasi raperda ini keluhannya di peminjaman. Yang bagi mereka persyaratan yang diberikan pemerintah itu tidak mudah, seperti pemberian nomor induk usaha atau NIB,” ungkapnya.
Pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank Daerah Kaltimtara. Agar bisa mempermudah untuk peminjaman modal bagi pelaku UMKM. Tetapi dalam meminjam ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti meminjam dengan nomial Rp10 juta sampai Rp15 juta dan dimintai jaminan seperti BPKB dan dokumen lainnya.
“Itu berlaku untuk yang meminjam dengan jumlah Rp10 juta sampai Rp15 juta. Tetapi jika meminjamnya hanya Rp1 juta sampai Rp5 juta saja, itu cukup memberikan NIB tersebut,” sebutnya.
Tim Pansus, kata Laila, akan melakukan pengecekan ulang di Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda. Untuk menggali informasi yang jelas, apa saja yang menjadi keluhan para pelaku UMKM tersebut.
“Menggali informasi tentang apa saja yang menjadi kesulitan para pelaku usaha itu, kami maklumi mereka (pelaku usaha, Red.) mohon maaf pasti pengetahuan mereka berbeda-beda,” katanya.
“Dan juga kalau perlu Dinas koperasi dan UMKM juga tidak perlu memukul rata harus melalui online semua,” sambung Laila.
Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap Raperda ini segera menjadi Peraturan Daerah (Perda), untuk bisa mempermudah persyaratan peminjaman modal.
“Semoga bisa mempermudah pelaku usaha UMKM dan untuk mewujudkan visi-misi wali kota. Kita harus mempermudah mereka untuk bisa berusaha dengan mudah,” tandasnya. (zu)