DPRD Samarinda Perkuat Upaya Penanganan HIV dan TB Lewat Raperda

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih. (Istimewa)

SAMARINDA — DPRD Samarinda mulai mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanggulangan HIV dan Tuberkulosis (TB) menyusul meningkatnya kasus kedua penyakit tersebut di Kota Tepian.

Regulasi tersebut disiapkan agar penanganan HIV dan TB tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga penguatan edukasi masyarakat serta dukungan pembiayaan program kesehatan.

Pembahasan raperda saat ini digodok Komisi IV DPRD Samarinda bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat angka penyebaran HIV dan TB dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian.

Baca Juga  PPU Siapkan Sumur Dalam sebagai Solusi Sementara Pengairan Lahan Pertanian

“Regulasi ini kami siapkan agar penanganan HIV dan TB lebih terarah, termasuk penguatan sosialisasi serta dukungan pendanaan program kesehatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda baru-baru ini.

Riska menjelaskan, usulan pembentukan perda sebenarnya telah muncul sejak 2023. Namun proses pembahasannya sempat terhenti dan belum masuk tahap lanjutan.

Pada periode saat ini, Komisi IV kembali memasukkan raperda tersebut ke dalam prioritas pembahasan legislasi daerah.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan HIV dan TB, termasuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.

Baca Juga  Lapas Samarinda Overkapasitas Ekstrem, Pemkot Siap Sediakan Lahan Melalui Hibah

“Kasus HIV dan TB membutuhkan perhatian serius. Karena itu kami ingin aturan ini segera selesai agar penanganan lebih maksimal,” katanya.

Selain mengatur langkah penanggulangan, raperda juga disebut bakal memuat penguatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya HIV dan TB serta pentingnya pemeriksaan kesehatan dan pencegahan sejak dini.

Dorongan percepatan pembahasan perda tersebut juga mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Samarinda lainnya. Aspirasi pembentukan aturan itu disebut kerap disampaikan masyarakat saat agenda serap aspirasi.

Riska berharap pembahasan raperda dapat segera rampung sehingga Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus HIV dan TB. (adv/zu)