DPRD Samarinda Soroti Maraknya Parkir Usaha di Bahu Jalan, Minta Penertiban Diperketat

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan hingga badan jalan sebagai area parkir bagi pengunjung. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa jalan merupakan aset publik yang penggunaannya telah diatur sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat umum.

Menurut Deni, DPRD mendukung pertumbuhan dunia usaha di Kota Tepian. Namun, setiap pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penyediaan fasilitas parkir yang memadai bagi konsumen.

Baca Juga  Mengejutkan! Madura United Bantai Borneo FC Empat Gol Tanpa Balas di Stadion Batakan

“Kita mendukung seluruh kegiatan usaha di Samarinda, tetapi harus tetap mematuhi regulasi. Jangan sampai kepentingan satu pihak mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” kata Deni.

Ia menjelaskan, kebutuhan lahan parkir seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal pendirian maupun pengembangan usaha. Karena itu, penyediaan area parkir menjadi tanggung jawab pemilik usaha dan tidak seharusnya dibebankan kepada ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Deni, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda guna memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran parkir yang menggunakan bahu jalan. Langkah penertiban dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

“Seharusnya mereka sudah mengantisipasi sejak awal, misalnya dengan menyewa lahan kosong, rumah warga, atau lokasi lain yang bisa dijadikan kantong parkir,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Apresiasi Inovasi Aplikasi Layar dan MoU Pengadilan Agama Tenggarong dengan Kemenag

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda juga berencana menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dishub dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pembahasan akan difokuskan pada penanganan parkir liar serta identifikasi titik-titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Samarinda juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, DPRD berharap tercipta tata kelola parkir yang lebih tertib sehingga fungsi jalan sebagai fasilitas umum dapat berjalan optimal. Selain mendukung kelancaran lalu lintas, upaya ini juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas.

Baca Juga  DPRD Samarinda Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Pro-Bebaya

“Jalan adalah fasilitas umum yang harus dapat dinikmati semua orang. Karena itu penggunaannya harus sesuai fungsi dan peruntukannya,” tutup Deni. (adv/zu)