
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pelaksanaan tes urine bagi pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Namun, rencana tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah agar tidak membebani masyarakat.
Wacana tes urine itu mencuat dalam audiensi DPRD Kota Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Pertemuan tersebut membahas optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan tes urine dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
“Nah, tadi sudah kami bicarakan. Kalau bisa, semua tes urine,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan program tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Terlebih, Wali Kota Samarinda telah menyampaikan bahwa program yang menyasar peserta didik tidak boleh menambah beban masyarakat.
“Wali Kota sudah membuat pernyataan, tidak boleh sepeser pun membebani masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD akan membahas kemungkinan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Rencana tersebut nantinya akan dibicarakan bersama masing-masing fraksi untuk melihat respons dan kesiapan anggaran.
“Nanti kami bicarakan di fraksi masing-masing, bagaimana tanggapan setiap fraksi terhadap anggaran,” tuturnya.
Sri Puji menambahkan, pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah tidak cukup hanya melalui pemeriksaan urine. Edukasi mengenai bahaya narkotika juga perlu diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan.
Materi edukasi dapat disisipkan dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler. Dengan begitu, upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada menemukan indikasi penyalahgunaan, tetapi juga membangun pemahaman dan kesadaran pelajar sejak dini.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BNN, sekolah, orang tua hingga masyarakat. Kolaborasi diperlukan agar penerapan Perda P4GN berjalan efektif sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dari ancaman narkotika. (adv/zu)












