DPRD Samarinda Soroti Sosialisasi Perda P4GN yang Belum Maksimal

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (istimewa)

SAMARINDA – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) masih menjadi perhatian DPRD Samarinda.

Salah satu yang disoroti adalah sosialisasi perda yang dinilai belum berjalan maksimal. Bahkan, pemahaman mengenai aturan tersebut disebut belum merata di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Samarinda menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, perda yang telah berlaku sejak 2020 tersebut perlu kembali diperkuat implementasinya.

Baca Juga  Pertandingkan Tiga Cabor, Disdik Cup Diikuti Ratusan Guru Samarinda

“Ternyata dari beberapa pembicaraan, perda ini belum terus disosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” kata Sri Puji.

Menurutnya, Perda P4GN tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN maupun aparat penegak hukum. Aturan tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah daerah, OPD, DPRD, hingga masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, setiap OPD dinilai perlu memahami tugas dan kewenangannya dalam menjalankan perda tersebut.

Sri Puji mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki ruang intervensi melalui lingkungan sekolah. Upaya pencegahan dapat dikaitkan dengan program pendidikan, termasuk melihat kemungkinan penguatan materi terkait bahaya narkotika dalam kurikulum.

Baca Juga  Hadiri Peringatan HUT Ke-78 RI, Ini Harapan Ketua DPRD Kukar

“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti Dinas Pendidikan berbicara mengenai tugas dan perannya, termasuk kaitannya dengan kurikulum,” ujarnya.

Ia menilai penguatan sosialisasi juga tidak boleh berhenti di lingkungan pemerintah. Masyarakat perlu mengetahui keberadaan perda tersebut sekaligus memahami langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Sebab, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Pencegahan sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menekan potensi penyalahgunaan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat dalam menghadapi penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda,” tegasnya.

DPRD Samarinda mendorong adanya koordinasi lintas sektor untuk memastikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 benar-benar diterapkan sesuai tugas masing-masing. Evaluasi terhadap sosialisasi dan pelaksanaan perda juga dinilai penting agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi memberi dampak nyata dalam upaya pencegahan narkotika di Samarinda. (zu)