SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Diketahui, Ahad (30/6/2024) sekira pukul 05.30 Wita di Jalan Rukun Samarinda Seberang, telah terjadi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Samarinda Seberang Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, awalnya sepeda motor tersebut sudah terparkir sekira dua bulan dan tidak pernah digunakan dengan kunci kontaknya rusak. Namun sepeda motor masih bisa berfungsi.
“Ibu dari pelapor keluar rumah melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada alias hilang. Adapun identitas kendaraan tersebut, satu unit sepeda motor merk Honda Supra 124 warna silver dengan nomor polisi (nopol) KT 2660 BU,” terang Bitab, Kamis (4/7/2024).
“Dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan pengaduan oleh pelapor, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Rabu (3/7/2024) sekira pukul 01.00 Wita, pelaku berinisial S berhasil diamankan di Jalan Mas Penghulu Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa ia sudah mencuri sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti sepeda motor lantas dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Nopol KT 2660 BU, warna silver tahun 2007. Pelaku dijerat Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutup Ipda Rizky Tovas. (nta)












