BALIKPAPAN – Dua juru parkir (jukir) di Karang Jati, Balikpapan Tengah mesti berurusan dengan aparat berwajib. Pasalnya kedua pria berinisial PT (41) dan HT (39) ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.
Disampaikan Panit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman, kabar perihal kedua jukir itu didapatkan melalui laporan masyarakat.
“Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar,” ungkapnya, Jumat (27/1/2023).
Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah kedua jukir itu dan mendapati sabu-sabu seberat 0,30 gram. Barang haram itu terjatuh saat HT digeledah.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh,” terang Danang.
Dari pengembangan yang dilakukan, kedua jukir ini sebatas pemakai. Mereka mengonsumsi sabu-sabu sebagai doping saat bekerja. Sabu-sabu itu, lanjutnya, didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp300 ribu.
Akibat kepemilikan narkotika itu, baik PT dan HT dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (xl)












