SAMARINDA – Teras Samarinda merupakan ikon teranyar dari Kota Samarinda, yang saat ini menjadi pusat aktivitas masyarakat dan pemerintah. Dibalik kemegahan Teras Samarinda, terdapat para pekerja yang membangun tempat ini belum menerima upah sejak April 2024.
Masalah ini pertama kali terkuak pada beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada solusi konkret. Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sudirman mengatakan, bahwa laporan terkait tunggakan upah diterima pihaknya sejak Juli 2024.
“Kami mendampingi pekerja untuk mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, tetapi perusahaan pelaksana proyek, PT Samudra Anugerah Indah Permai (SAIP), tidak pernah memenuhi panggilan,” ucap Sudirman, usai menghadiri RDP bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Selasa (19/11/2024).
Karena tidak adanya respon dari pihak perusahaan, TRC PPA akhirnya melanjutkan laporan ini ke DPRD Samarinda. Namun, panggilan DPRD turut diabaikan oleh perusahaan tersebut. Sudirman menilai bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, selaku pemberi kontrak, seharusnya mengambil peran aktif menyelesaikan masalah ini.
“Pemerintah tidak bisa lepas tangan karena proyek ini adalah tanggung jawab mereka. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya.
Ketua TRC PPA, Rina Zainun turut menyuarakan keprihatinannya. Dia menyoroti dampak sosial yang dialami para pekerja, mulai dari kehancuran rumah tangga hingga anak-anak putus sekolah.
“Dua pekerja bercerai karena istrinya curiga uang mereka digunakan untuk judi online dan selingkuh. Ada juga pekerja yang anaknya terpaksa berhenti dari pondok pesantren karena tidak mampu membayar. Bahkan, seorang pekerja asal Banjarmasin harus tidur berpindah-pindah di masjid sebelum akhirnya dipulangkan oleh Dinas Sosial beberapa hari lalu,” kata Rina.
Rina meminta agar pihak terkait segera memberikan hak para pekerja yang hanya menuntut upah mereka.
“Pekerja ini hanya meminta upah, tidak meminta yang lain. Tolonglah penuhi hak mereka,” tutur Rina.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan ulang RDP dan melibatkan Komisi III yang menangani masalah pembangunan.
“Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik oleh Dinas PUPR. Apalagi, upah para pekerja tergolong kecil, bahkan ada yang hanya menerima Rp700 ribu per bulan,” ungkap Novan.
DPRD Kota Samarinda berjanji akan menindaklanjuti masalah ini bersama dengan para pemangku kepentingan agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi. (nta)