Edarkan Ekstasi dan Sabu, Pasutri Asal Samboja Diciduk di Balikpapan

Foto : Puluhan paket narkoba berbagai jenis beserta uang hasil transaksi disita aparat Polsek Balikpapan Barat. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Dua pengedar narkoba asal Samboja, Kukar, diciduk aparat Polsek Balikpapan Barat dalam operasi penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Selatan, Sabtu (13/9/2025) dini hari.

Kedua pelaku yakni MJ (31) dan OKY (39). Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan butir ekstasi, sabu, hingga perlengkapan alat edar.

Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto mengungkap, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga  Hanguskan Rumah Warga, Si Jago Merah Mengamuk di Timbau

“MJ lebih dulu kami amankan dengan barang bukti tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Hendik, Rabu (24/9/2025).

Hasil interogasi, MJ mengaku barang itu dibeli dari rekannya, OKY. Polisi langsung bergerak menuju kamar apartemen tempat perempuan itu menginap.

Di sana, petugas mendapati barang bukti besar: 66 butir ekstasi, sabu seberat 28,43 gram, uang tunai Rp1,5 juta, serta alat bantu transaksi seperti timbangan digital dan plastik klip.

Baca Juga  Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Bugil Mantan Istri

“OKY mengaku mendapat pasokan dari pria berinisial H di Samarinda. Saat ini, H masih dalam pengejaran,” terang Hendik.

Atas perbuatannya, MJ dan OKY ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendik. (Zu)