JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang tersangka perorangan telah ditetapkan terkait dugaan kesengajaan pembakaran lahan.
Ke-72 tersangka kasus Karhutla itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Motif utama adalah pembukaan lahan sawit dengan cara membakar secara sengaja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, para pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. “Karena metode tersebut dianggap lebih ekonomis,” ujarnya.
Disampaikan, penegakan hukum ini didasarkan pada 89 laporan polisi di wilayah rawan seperti Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa korek api, bahan bakar, hingga bibit sawit siap tanam.
Polri menegaskan bahwa kebakaran ini murni unsur kesengajaan dan bukan dampak faktor alam. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan guna mempertanggungjawabkan perusakan ekosistem yang memicu bencana kabut asap lintas wilayah. (xl)












