Eks RSUD AM Parikesit Bakal Dipakai untuk Lapas Kelas IIA Tenggarong

Eks RSUD AM Parikesit Bakal Dipakai untuk Lapas Kelas IIA Tenggarong
Penandatangan NPHD dan BAST Pemkab Kukar dan Kemenkum HAM RI. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Aset eks RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar dilakukan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kaltim Sofyan, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga  Pemkab Kukar Terbaik III Nasional Penerapan Aplikasi Srikandi dan Kearsipan

Sekda Sunggono mengatakan aset tersebut dipergunakan untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit.

Pasalnya, Lapas Wanita dan Anak Tenggarong itu meliputi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), ditambah bangunan yang ada sudah over kapasitas.

Harapannya, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga  Kaltim Sabet Dua Penghargaan dalam KPPU Award 2023, Ini Harapan Wagub

“Mudah-mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya. Sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetepi menjadi tempat yang mansuiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” jelasnya. (zu)