SAMARINDA – Empat jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan penghalangan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4).
Koalisi Pers Kalimantan Timur menyebut insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data liputan dihapus.
Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dilaporkan sempat dihalangi saat meliput.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik.
“Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Jurnalis harus dilindungi saat menjalankan tugas. Perampasan alat kerja hingga penghapusan data merupakan bentuk pelanggaran serius,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengatakan tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, juga menilai kejadian tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan jurnalis serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. (zu)












