MAHAKAM ULU – Empat personel Polres Mahakam Ulu dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan urine. Polisi kini masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Keempat personel itu masing-masing berinisial Briptu EW, Briptu DAI, Bripda MI, dan Bripda W.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Propam terhadap Briptu EW dan Briptu DAI yang dilaporkan beberapa kali tidak hadir saat menjalankan piket.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah adanya laporan dari Perwira Pengawas (Papadah) III SPKT Polres Mahakam Ulu, Aipda Pihasan.
“Atas perintah pimpinan, personel Propam segera menjemput Briptu EW dan Briptu DAI,” kata Tedy di Balikpapan, Selasa (11/8/2026).
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Mahakam Ulu untuk menjalani pemeriksaan. Tes urine yang dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Propam selanjutnya melibatkan Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu untuk menggeledah tempat tinggal kedua personel tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bong, satu korek api, 18 klip plastik yang berisi sisa atau jejak narkotika jenis sabu-sabu, serta dua selang berwarna putih dan hitam.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Briptu EW dan Briptu DAI mengaku pernah menggunakan sabu sekitar dua hari sebelumnya bersama Bripda MI.
Bripda MI selanjutnya menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya juga menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pemeriksaan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada Bripda W yang disebut sebagai rekan yang diduga turut menggunakan narkotika. Hasil tes urine terhadap Bripda W juga menunjukkan hasil positif.
Kapolres Mahakam Ulu AKBP Roni Wijaya mengatakan status keempat personel tersebut masih dalam proses pendalaman. Polisi belum memastikan apakah mereka merupakan korban penyalahgunaan narkotika atau akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik.
“Anggota sementara empat orang tersebut sebagai korban atau pemakai,” ujar Roni.
Meski empat personel dinyatakan positif melalui tes urine, polisi sejauh ini belum menemukan narkotika dari mereka.
“Narkoba belum ada, namun dari beberapa orang ditemukan di kediaman beberapa alat isap seperti bong,” tuturnya.
Propam bersama Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu masih mendalami asal narkotika yang diduga digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Roni juga tidak menutup kemungkinan jumlah personel yang diperiksa bertambah karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.
Untuk sementara, keempat personel ditempatkan di tempat khusus (patsus) sembari menjalani pemeriksaan dan menunggu sidang disiplin serta kode etik yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan mereka merupakan korban penyalahgunaan narkotika, Polres Mahakam Ulu akan berkoordinasi dengan BNN untuk menentukan kemungkinan rehabilitasi.
Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam proses disiplin dan kode etik, mereka dapat dikenai sanksi hingga pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau terkait dengan kode etik dan disiplin, apabila terbukti maka masuk pelanggaran berat, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengusulan PTDH setelah melalui proses persidangan kode etik,” tegas Roni. (zu)












