JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tiba di babak akhir. Ferdy Sambo, sang terdakwa utama kasus ini, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Dalam sidang, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim, sebut Wahyu, tidak diperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan. Atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J juga dinyatakan sudah terbukti. Hal-hal yang memberatkan Ferdy salah satunya sebagai petinggi Polri, tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelas Wahyu.
Jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023), vonis ini lebih berat. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan.
Mendengar vonis tersebut, Ferdy tak memberikan tanggapan. Saat ditanya media apakah akan mengajukan banding, eks polisi itu meninggalkan ruang sidang dengan kawalan petugas. (xl)