SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu, dan berhasil mengamankan dua tersangka, DASP (27), dan Md (29), dalam dua operasi terpisah pada awal Desember 2024. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (6/12/2023) di sebuah indekos yang berada di Jalan Drs H Anang Hasyim, Samarinda Ulu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 309,6 gram yang disembunyikan di dalam kloset.
Tersangka tinggal di kos tersebut bersama istrinya, mengaku mendapat sabu-sabu tersebut atas perintah seorang pria berinisial Rd yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia ditugaskan untuk menyimpan sabu-sabu itu, dan dia menyembunyikan di kamar kost,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (10/12/2024).
Usai tertangkap, dia menghubungi lagi Rd yang isinya memesan kembali sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp620.000.000 dan akan dibayar tunai.
Selanjutnya pelaku telah dihubungi Md yang isinya akan menyerahkan barang haram tersebut secara jejak. Disepakati jejak akan dilakukan di Jalan PM Noor namun gagal.
Tak lama setelah penangkapan DASP, polisi melanjutkan pengungkapan jaringan ini dengan menangkap Mardiantyo pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Jalan Perjuangan, Samarinda Utara.
Dia mendapat tugas sebagai pengirim sabu-sabu seberat 2 kilogram, sempat berusaha mengelak saat diminta mengambil barang bukti yang telah disembunyikan. Dari pengakuannya, sabu yang diterimanya juga diperoleh atas perintah Dd (DPO), yang meminta Md untuk menyimpan sabu di Muara Badak Mekar. Polisi menyita tambahan 1 kilogram sabu di lokasi tersebut.
Polresta Samarinda kini tengah mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau pidana mati,” tutupnya. (nta)












