Gubernur Kaltim Minta Masjid Dijadikan Wadah Pengembangan Pengetahuan

Gubernur Kaltim Minta Masjid Dijadikan Wadah Pengembangan Pengetahuan
Gubernur Kaltim Isran Noor memotong pita tanda diresmikannya Masjid Al Falah di Perumahan Sempaja.Lestari Indah. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor meminta keberadaan masjid dijadikan wadah pengembangan pengetahuan. Hal ini disampaikannya saat meresmikan Masjid Al Falah di Perumahan Sempaja Lestari Indah, Rabu (7/6/2023).

“Ini rumah ibadah sudah sangat mewah, mestinya dimeriahkan, dimakmurkan dan membuat orang bergembira dengan beribadah,” sebutnya.

Karenanya Isran meminta Masjid Al Falah bisa dijadikan sebagai wadah untuk mengembangkan pengetahuan.

“Tidak hanya pengetahuan agama, tapi semua ilmu pengetahuan. Karena Ilmu pengetahuan adalah sumber kebahagian,” tuturnya.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-24, Dharma Wanita Persatuan Kaltim Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

“Pantas kita bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada pembangunnya. Salah satunya selesainya pembangunan rumah ibadah ini,” sambung Isran.

Kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bukan hanya pembangunan rumah ibadah umat Islam. Melainkan juga membangun rumah ibadah agama lain seperti Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Diketahui, masjid ini dibangun di atas lahan seluas 1.680 m2 dan total luas lantai dibangun 578 m2. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, perencanaan pekerjaan perencanaan dilakukan pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp427.370.000 oleh PT. Widyacona.

Baca Juga  Pemilu 2024 di Kukar Berjalan Lancar, Bupati Edi Damansyah Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Sementara Pekerjaan fisik/konstruksi yang sudah dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar 8.602.036.000 pada tahun 2022 oleh CV Rantau Bersaudara. Untuk pengawasan pekerjaan pengawasan dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp404.669.925 oleh PT Biola Teknik Indonesia.

Pekerjaan konstruksi yang sudah dilaksanakan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9.434.075.925 dari tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2023. (xl/advdiskominfokaltim)