BALIKPAPAN – Aparat gabungan membongkar dugaan praktik peredaran kayu ilegal di sebuah lokasi penumpukan kayu milik CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dalam operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026 itu, petugas mengamankan ribuan batang kayu olahan, satu unit truk, hingga mesin pembelah kayu.
Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, serta Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi usaha CV MA.
Di lokasi, petugas memeriksa S (50) yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22) yang saat itu baru tiba membawa muatan kayu olahan jenis meranti menggunakan truk.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pembelian, pengangkutan, penyimpanan, hingga pengolahan kembali kayu ilegal sebelum dipasarkan. Penyidik menduga S memesan kayu dari Berau dan mengangkutnya ke Balikpapan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Kayu tersebut kemudian ditumpuk dan diolah kembali sebelum dijual.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai dalam pengangkutan kayu di lokasi lain.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit truk bermuatan kayu, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Sementara volume pasti kayu masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang tidak sah pada muatan kayu yang diangkut M. Saat ini, PPNS Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kaltim masih menelusuri asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pemasok, penerima, hingga pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen tersebut.
Kasus ini juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam pembuatan maupun distribusi dokumen ilegal untuk peredaran kayu.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan legalitas dokumen hasil hutan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola kehutanan nasional.
“Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penyidikan tidak berhenti pada temuan kayu di lokasi.
“Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya melihat kayu yang ditemukan di lokasi. Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah, termasuk dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain. Jika dokumen digunakan untuk menutup asal-usul kayu bermasalah, maka penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan,” ujar Lonardo. (zu)












