Guru Non-ASN Masih Bisa Ngajar di 2026, Pemkab Kukar Siapkan Skema Transisi

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan guru non-ASN masih dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, kepastian tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

“Surat edaran itu justru melindungi tenaga guru non-ASN sampai dengan Desember 2026. Jadi hak-hak mereka tetap dibayarkan secara tuntas,” ujarnya via telepon, Selasa (5/4/2026).

Meski demikian, Heriansyah mengakui pemerintah daerah harus menyiapkan langkah antisipasi menghadapi masa setelah 2026. Mengingat jumlah guru ASN saat ini belum mencukupi kebutuhan di sekolah negeri.

Baca Juga  Disdikbud Sebut Tema Hardiknas 2025 Jadi Refleksi Penguatan Pendidikan di Kukar

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Kukar mendorong pembukaan formasi guru ASN, baik melalui jalur PPPK maupun PNS, oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, pihaknya juga menyiapkan skema alternatif sebagai solusi transisi, yakni melalui Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP).

Skema ini memungkinkan tenaga pengajar direkrut sebagai tenaga profesional melalui sistem e-katalog, dengan persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Heriansyah menyebut, skema itu dipertimbangkan karena lebih fleksibel dari sisi penganggaran. Serta tetap memungkinkan pemerintah daerah memenuhi ketentuan batas belanja pegawai.

Baca Juga  Asap Karhutla Mulai Terasa di Tenggarong, BPBD Bagikan Masker kepada Warga

“Ini salah satu langkah transisi untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, sambil menunggu kebijakan formasi ASN,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga tengah memperkirakan skema ini tetap memberikan penghasilan yang kompetitif bagi tenaga pengajar, setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sebesar Rp3,9 juta.

Supaya tidak memberatkan kondisi fiskal daerah, Heriansyah menjelaskan, skema pembayaran akan dihitung hingga 13 kali dalam setahun. Termasuk tunjangan hari raya dan jaminan kesehatan.

Dia menegaskan, seluruh langkah yang disiapkan bertujuan menjaga keberlangsungan pendidikan. Sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pengajar non-ASN di tengah perubahan kebijakan nasional. (fjr)