Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Pemkab Kukar Tegaskan ASN Wajib Hadir

Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Kukar Tegaskan ASN Wajib Hadir
Tampak dari atas lingkungan Kantor Bupati Kukar. (Dok. Pemkab Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Memasuki hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Idulfitri 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan seluruh ASN wajib kembali bertugas tanpa pengecualian.

Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto menyampaikan, tidak ada imbauan khusus karena jadwal cuti bersama sudah jelas ditetapkan pemerintah pusat. ASN dinilai tidak perlu diingatkan lagi soal kewajiban masuk kerja.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-44, Pemerintah Desa Bhuana Jaya Gelar Konser dan Ragam Budaya

“Jadwal libur dan cuti bersama sudah jelas. Jadi tidak perlu ada imbauan tambahan. Semua pegawai harus mengikuti itu,” tulis Arianto melalui pesan whatsapp, Rabu (25/3/2026).

Dia menyatakan, ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama akan ditindak sesuai aturan disiplin kepegawaian yang berlaku.

“Kalau ada yang tidak hadir tanpa alasan, ya ditindak sesuai ketentuan. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga  Serahkan SK CPP di Kenohan, Ini Harapan Bupati Kukar Edi Damansyah

Arianto juga menambahkan bahwa pelayanan publik harus langsung berjalan normal sejak hari pertama masuk kerja. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang menunda-nunda kembali bertugas.

“Semua pegawai harus sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada alasan menunda,” ujarnya. (fjr)