Hotman Paris Minta Maaf atas Ucapan “Lu Punya Otak Enggak Sih” kepada Wartawan

Advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah ucapannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), menuai kritik.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026). Hotman meminta maaf atas ucapannya, “lu punya otak enggak sih”, yang dilontarkan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Meski meminta maaf, Hotman menilai ucapannya tidak dikutip secara utuh. Menurutnya, pernyataan yang beredar tidak menyertakan konteks yang memicu emosinya.

Baca Juga  Sampaikan Laporan ke Provinsi, Kukar Mulai Matangkan Persiapan MTQ Kaltim 2026

Ia menjelaskan, saat konferensi pers seorang wartawan lebih dulu menanyakan dugaan adanya hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Hotman mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian.

Namun, sebelum selesai menjawab, wartawan lain kembali menanyakan dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.

“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu,” katanya.

Hotman mengakui situasi saat itu berlangsung dalam suasana emosional. Meski demikian, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun organisasi pers di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Masyarakat Kaltim Berduka, Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak Tutup Usia

“Saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan pernyataan Hotman yang dinilai bernada merendahkan wartawan.

“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” kata Komaruddin dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).

Komaruddin menegaskan, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber.

Baca Juga  Prabowo Instruksikan Penghapusan Kuota Impor, Khususnya untuk Komoditas Ini

“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa. Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya. (zu)