KUTAI KARTANEGARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) teken perjanjian kerja sama (PKS) dalam penanganan bencana, Kamis (6/10/2022). Bertempat di Kantor BPBD Kukar.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani menjelaskan, PKS ini bermaksud untuk penegakan peraturan daerah (perda). Terkait urusan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan masing-masing. Dengan tujuan
menguatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam upaya penegakan perda tersebut di Kukar.
“Yang sudah kami lakukan selama ini sudah berjalan baik, jadi ini resminya lah,” kata Afe, sapaan akrabnya.
Hal ini menjadi bentuk nyata melaksanakan instruksi dari Bupati Kukar untuk saling berkoordinasi dengan beberapa OPD.
Selain itu, tugas lainnya dengan memberikan penyuluhan tentang penanggulangan bencana di Kukar. Memberikan pengamanan, penertiban, dan penindakan pelanggaran perda terkait penanggulangan bencana. Serta saling memberikan dan tukar informasi terkait aktivitas penanggulangan bencana.
“Ini menjadi penguatannya di lapangan,” pungkasnya. (zu)












