Jelang Mudik Idulfitri, Dishub Kaltim Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Jelang Mudik Idulfitri, Dishub Kaltim Gelar Ramp Check Angkutan Umum
Kegiatan Ramp Check angkutan umum yang dilakukan Dishub Kaltim menjelang mudik Idulfitri. (istimewa)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Ramp Check. Hal ini dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan umum Idulfitri 1444 H atau Lebaran Tahun 2023.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menerangkan, Ramp Check untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan LLAJ khususnya angkutan umum (orang) pada musim mudik lebaran 1444 H/2023. Yang rencananya dilaksanakan di beberapa daerah/lokasi se-Kaltim mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang.

Dilansir dari siaran resmi, lokasi dimaksud meliputi Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

“Dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas terminal, operator dan para Pengemudi,” bebernya.

Baca Juga  Erau Pelas Benua Guntung Dibuka, Upaya Melestarikan Kearifan Budaya Lokal

Lebih lanjut diuraikan, Ramp Check dilaksanakan personel Dishub Kaltim dan Dishub Kabupaten/Kota. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP yang meliputi 21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus.

“Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari beberapa unsur. Pertama, Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII,” papar Yudha.

Baca Juga  23 Tokoh Berjasa dan Masyarakat Berprestasi Terima Penghargaan dari Pemprov Kaltim

“Kemudian, kedua Unsur Teknis Utama berupa Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan,” sambungnya.

Pemeriksaan juga dilakukan pada unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, hingga perlengkapan tanggap darurat

Diketahui, hasil Ramp Check tersebut yaitu 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sementara 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan, dengan kondisi kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis.

“Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan. Dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji,” sebut Yudha.

Baca Juga  Pemkab Kukar Bakal Revitalisasi Pasar Tangga Arung Jadi Semi Modern

Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL ini sendiri bakal terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idulfitri 1444 H. Dengan bekerja sama pihak Kepolisian dan Dishub Kabupaten/Kota setempat. (xl/advdiskominfokaltim)