Jelang Nataru, Lapas Tenggarong Usulkan 96 WBP Dapat Remisi

Jelang Nataru, Lapas Tenggarong Usulkan 96 WBP Dapat Remisi
Kepala Lapas II A Tenggarong Agus Dwirijanto. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong merekomendasikan 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ke-96 WBP tersebut dianggap sudah pantas untuk mendapatkan remisi. Mengingat mereka telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima remisi.

“Total yang kami usulkan ada sebanyak 96 WBP. Yang sudah kami usulkan untuk dapat remisi Natal 2022,” kata Kepala Lapas II A Tenggarong Agus Dwirijanto.

Baca Juga  Disdikbud Bakal Libatkan Dewan Pendidikan demi Kemajuan Pendidikan di Kukar

Dia menyebutkan, pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada 96 WBP itu bervariasi. Syarat utama untuk mendapatkan remisi harus menjalani enam bulan masa pidana.

“Dari 96 WBP akan ada satu WBP yang bakal mendapatkan RK2 (langsung bebas, Red.) pada remisi Natal ini. Dedangkan sisanya hanya menerima RK1 (pengurangan masa tahanan, Red.),” bebernya.

Baca Juga  Tak Ada Lagi Warga Kukar Gagal Berobat, Pemkab Pastikan Layanan Gratis Cukup dengan KTP

Jika ada WBP yang telah diputuskan dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan bisa langsung didaftarkan untuk mendapatkan remisi. Selama itu masih ada waktu.

“Jumlah WBP nonmuslim sebanyak 137 orang. Yang telah memenuhi syarat untuk remisi Natal hanya 96 orang. Sisanya belum memenuhi syarat administrasi salah satu nya kurungan 6 bulan,” tandasnya. (zu)