KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Melalui skema peminjaman daerah yang telah disetujui pemerintah pusat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persetujuan pinjaman tersebut.
“Kemarin kami bertemu dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri untuk meminta persetujuan peminjaman dengan Bank Kaltimtara guna melunasi utang pihak ketiga. Dari Dirjen sudah menyetujui itu,” ujarnya usai membuka Musda KAHMI di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (16/02/2026) malam.
Aulia menegaskan bahwa restu dari pemerintah pusat membuka jalan bagi percepatan penyelesaian kewajiban kepada rekanan yang telah menuntaskan pekerjaan. Tahapan administrasi dan proses teknis kini mulai disiapkan agar pencairan pinjaman bisa dilakukan secepatnya.
“Insyaallah prosesnya segera kita lakukan dan mudah-mudahan sebelum Lebaran semua sudah bisa kita selesaikan,” ucapnya.
Langkah ini, sambung Aulia, ditempuh setelah seluruh proses internal Pemkab Kukar rampung. Termasuk review Inspektorat dan pengakuan utang yang telah difinalkan.
Pemkab Kukar juga telah menyepakati komitmen bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penyelesaian kewajiban tersebut berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Review inspektorat sudah selesai, pengakuan utang juga sudah tuntas. Kami berkomitmen bersama BPK agar penyelesaian ini tepat waktu, sehingga stabilitas keuangan daerah pulih dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya. (fjr)












