Kedapatan Beli Belasan Gram Sabu-Sabu, Tiga Pria Diringkus BNNP Kaltim 

Kedapatan Beli Belasan Gram Sabu-Sabu, Tiga Pria Diringkus BNNP Kaltim 
Para tersangka yang diamankan petugas. (istimewa)

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim meringkus tiga pria masing-masing berinisial MA, JM, dan SG yang kedapatan membawa belasan gram sabu-sabu. Kronologinya berawal laporan Landasan Udara (Lanud) AL Surabaya pada 16 April 2024, dengan ditemukannya barang haram tersebut melalui pemeriksaan sinar x di Bandara Juanda, Surabaya. 

“Adanya peredaran gelap narkotika di cargo bandara Juanda Surabaya, yang ditemukan oleh pihak X-ray bandara Juanda Surabaya, dengan penerbangan maskapai super air Jet IU468 rute Surabaya-Balikpapan,” jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro. 

Berawal dari laporan tersebut, jelasnya, dilakukan koordinasi dengan Kasi Intelejen BNNP Jatim. Untuk kemudian laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberantasan dari Intelejen BNNP Kaltim atas paket kiriman tersebut.

Baca Juga  Kematian Bertha Masih Misterius, Komunitas Toraja Gelar Aksi Seribu Lilin

“Pada 19 April 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, tim gabungan penindakan dan pengejaran sie, Intelejen BNNP Kaltim melakukan penindakan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial MA dan JM di Drop Point J&T Jl. Negara No. 1 Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur,” terang Tejo Yuantoro, Selasa (21/5/2024).

Kemudian, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan interogasi awal, dimana kedua tersangka disuruh SG untuk mengambil paket berisikan sabu-sabu.

“Hingga pada Jumat (19/5/2024), sekira pukul 16.00 Wita di Sawit Jaya Blok D Kelurahan Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, kembali ditangkap tersangka lainnya berinisial SG, dan saat dilakukan interogasi dia mengaku telah melakukan pembelian sabu-sabu dari Kota Malang Jawa Timur,” jelasnya.

Baca Juga  Korban Penipuan Oknum Honorer Samarinda Bermunculan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Barang bukti yang diamankan salah satunya berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat 19,49 gram. Sedangkan di tangan tersangka SG, didapati satu unit timbangan digital berikut barang bukti lainnya.

“Atas ditemukannya narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut, tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Kaltim. Guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Tejo. 

Baca Juga  Bikin Macet Kota-Kota Besar, Industri Otomotif Diajak Berorientasi Ekspor

“Lalu, setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti golongan 1 jenis sabu tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti,” tutupnya. (nta)