KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/7/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain,” ujarnya dalam laporan resmi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Toni menyebut, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tuturnya.
Pada waktu yang sama, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar untuk mendalami perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Heriansyah, belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan maupun penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim. (fjr)












