SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak. Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani menyatakan, pengungkapan ini terjadi Selasa (12/12/2023) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan KH Harun Nafsi Gang Keluarga Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
“Diamankan satu orang laki-laki berinisial VAS yang tanpa hak membawa senjata tajam berupa badik,” kata Bitab, Kamis (14/12/2023).
Pengungkapan ini berawal informasi dari warga bahwa di tempat kejadian perkara tersebut terjadi keributan. Kemudian Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan VAS yang telah membuat keributan.
“Setelah diamankan, didapati satu bilah sajam jenis badik beserta sarungnya yang disimpan pelaku di belakang pinggangnya,” ujarnya.
Pelaku VAS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani hukum yang berlaku. Dia diancam Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951. (nta)












