KUTAI KARTANEGARA – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 bagi tenaga kesehatan di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono. Dia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut, sekaligus menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini.
“Saya mohon maaf jika terjadi keterlambatan. Pada dasarnya, seluruh proses penganggaran untuk belanja wajib seperti gaji dan tunjangan sudah termasuk dalam komponen masing-masing OPD,” kata Sunggono kepada Komparasinews, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan, kendala tersebut terjadi karena adanya penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor kesehatan, serta perubahan struktur penganggaran yang belum sepenuhnya disesuaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kalau sejak awal disampaikan bahwa ada potensi kekurangan anggaran, seharusnya bisa dilakukan pergeseran. Karena kita sudah dua kali melakukan pergeseran anggaran. Tetapi mereka baru mengajukan sekarang, jadi tinggal kita proses,” terang Sunggono.
Saat ini, jelasnya, proses penyelesaian administrasi dan input data sedang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Intinya sedang ditangani. Doakan saja semoga tidak ada kendala, sehingga semuanya bisa selesai tepat waktu,” ucapnya.
Selain itu, Sekda Kukar turut memberikan imbauan kepada para tenaga kesehatan agar tetap tenang dan memahami bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Melainkan karena kurangnya respons cepat di internal sektor terkait.
“Ini tidak ada unsur kesengajaan. Sepanjang ini tidak pernah ada kejadian pemerintah merugikan hak ASN,” tegasnya. (fjr)












