Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Polsek Sungai Pinang Amankan Ekstasi dan Sabu-Sabu

Duh, Buruh Pelabuhan Samarinda Jadi Target Peredaran Sabu-Sabu
Ilustrasi.

SAMARINDA – Unit Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, tepatnya di Gang Reformasi, tepatnya di pinggir jalan, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut. Selanjutnya pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 20.00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai satu orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ucap Aksarudin saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltim Dukung Pemanfaatan Teknologi bagi Petani Milenial

Personel lantas melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial DR. Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Pada penggeledahan yang dilakukan kepada pelaku Doni Rafly, ditemukan barang bukti berupa 12 butir narkotika jenis ekstasi seberat 4,68 gram netto, 1 bungkus poket narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram bruto yang terbalut pada lembar tisu warna putih, yang ditemukan di kantong kanan pelaku,” tambahnya.

Pada penggeledahan badan, petugas kembali menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,70 gram bruto. Setelah itu, personel menuju ke rumah kosan pelaku di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga  Jadi Wakil Rakyat, Sri Mulyani Komitmen Kawal Aspirasi Warga Hulu Kukar

Dari kosan pelaku Doni, ditemukan barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip. Dan saat dilakukan interogasi terhadap Doni, bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku FT. 

“Personel langsung melakukan pengembangan pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota,” beber Aksarudin.

Kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua yakni FT dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga  Polda Kaltim Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dari Apartemen di Balikpapan

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kita amankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (nta)